LinksLinks2

    Registrasi Online Kegiatan Seminar & Ujian Tesis / Disertasi / RPL

    Di Laman ini, registrasi secara online untuk pengusulan penerbitan SK pembimbing, SK penguji, pelaksanaan kegiatan seminar dan ujian tesis/disertasi, serta pemantauan atas proses pengusulan dilakukan. Untuk melakukan registrasi, silakan klik item yang ingin diusulkan dan ikuti panduan yang diberikan.

     

     

    TATA CARA REGISTRASI DAN PELAKSANAAN KEGIATAN SEMINAR & UJIAN TESIS/DISERTASI/RPL SECARA ONLINE

    (Revisi Februari 2023)

    View MyStat

     

    1. Mahasiswa berkonsultasi dengan semua pembimbing (sebanyak 2 orang pembimbing untuk tesis, dan 3 orang pembimbing untuk disertasi) untuk penyiapan materi naskah seminar/ujian (proposal, hasil penelitian, tesis, disertasi, RPL). Materi naskah akan dikatakan siap, apabila semua Pembimbing telah menyetujui dan menandatangani 'Pernyataan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan'. Lembar pernyataan tersebut dapat < unduh di sini >;
    2. Penyusunan naskah tesis atau disertasi harus mengikuti 'Panduan Penulisan Tesis' < unduh di sini > untuk naskah tesis dan 'Panduan Penulisan Disertasi' < unduh di sini > untuk naskah disertasi. 
    3. Mahasiswa yang akan melaksanakan ujian komprehensif (tesis/RPL) atau ujian tertutup disertasi wajib mengisi lembar 'Pernyataan Penulisan Sesuai Panduan' < unduh di sini > untuk menyatakan naskah tesis/RPL atau disertasi-nya disusun sesuai panduan tersebut di atas. Penyusunan naskah sesuai panduan yang berlaku merupakan tanggung jawab mahasiswa dan komisi pembimbing. Ketidaksesuaian antara naskah yang ditulis dan panduan yang berlaku dapat berakibat ditolaknya naskah tesis/RPL atau disertasi oleh komisi ujian pada saat ujian.
    4. Mahasiswa membuat Surat Pernyataan Tidak Melakukan Gratifikasi dan menandatanganinya di atas meterai Rp. 10.000,- Surat pernyataan akan diupload pada saat mengusulkan permohonan secara online. Contoh (template) surat pernyataan tersebut dapat di unduh < klik di sini >
    5. Selain itu, untuk Ujian Tertutup Disertasi, mahasiswa wajib telah memiliki naskah disertasi yang telah diperiksa oleh Komisi Penilai Kelengkapan Disertasi (KPKD) Pascasarjana. Tidak memiliki hal ini, maka permohonan kegiatan ditolak. Untuk mengetahui prosedur pemeriksaan materi disertasi oleh KPKD, silakan < klik di sini >
    6. Mahasiswa mengontak (via telepon, SMS, WhatsApp, facebook, dll.) Koordinator Program Studi (Korprodi) untuk dapat diusulkan dalam kegiatan seminar atau ujian;
    7. Korprodi mengontak (via telepon, SMS, WhatsApp, facebook, dll.) semua pembimbing untuk mengkonfirmasi kesiapan mahasiswa dan mendapat persetujuan dalam kegiatan seminar atau ujian. Apabila benar disetujui oleh semua pembimbing, maka proses dilanjutkan;
    8. Korprodi bermohon pelaksanaan kegiatan mahasiswa (seminar proposal, seminar hasil, ujian komprehensif/tertutup, atau ujian RPL) dengan cara melakukan registrasi secara online (mengisi form online "Registrasi permohonan kegiatan seminar (proposal/hasil) & Ujian", yang terdapat pada bagian akhir dari halaman ini). Sebelum registrasi online dilakukan, pastikan mahasiswa telah memiliki Surat Keputusan (SK) Direktur tentang Komisi Pembimbing dan SK Direktur tentang Komisi Penguji
    9. Pengusulan dan penerbitan SK Direktur tentang Komisi Pembimbing, Komisi Penguji, dan Perpanjangan Komisi Pembimbing di lakukan melalui Portal INSPIRE < klik di sini >
    10. Mahasiswa menyiapkan 2 dokumen, yaitu: 1) dokumen materi (proposal, hasil, atau tesis/disertasi) dan 2) dokumen presentasi powerpoint (minimal 10 slide dan maksimal 20 slide). Dokumen tersebut disiapkan dalam 2 file PDF, yaitu file PDF materi (proposal, hasil, atau tesis/disertasi) dan file PDF presentasi. Kedua file tersebut dikirim ke Panitia melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.minimal 5 (lima) hari kerja sebelum jadwal ujian yang ditentukan. PERHATIAN: Apabila hal ini tidak lakukan, maka kemungkinan jadwal yang telah disetujui akan berubah dan ujian akan tertunda. Hal ini menjadi tanggung jawab penuh dari mahasiswa;
    11. PENTING: Perihal waktu registrasi dan pengiriman file dokumen; apabila registrasi dan pengiriman file dokumen dilakukan di atas Pukul 12.00, maka waktu registrasi dan penerimaan dihitung pada hari berikutnya;
    12. Mahasiswa yang akan melaksanakan Ujian Komprehensif Tesis atau Ujian Tertutup/Promosi Disertasi mengontak Panitia (Wakil Direktur 1, nomor Tel/WA: 081340074360) untuk memverifikasi artikelnya yang telah dipublikasi. Sebelum pelaksanaan Ujian Komprehensif Tesis atau Ujian Tertutup/Promosi, mahasiswa diwajibkan TELAH/SUDAH (BUKAN Letterof Acceptance/LoA) mempublikasi hasil penelitian tesis/disertasi-nya pada jurnal, yaitu: 1) Jurnal Nasional Online ber-ISSN bagi mahasiswa Program Magister (S2) Angkatan 2018 ke bawah; 2) Jurnal Nasional Terakreditasi SINTA (minimal) 6 bagi mahasiswa Program Magister (S2) Angkatan 2019 ke atas; 3) Jurnal Internasional Bereputasi bagi mahasiswa Program Doktor (S3);
    13. Pegawai prodi akan mengontak pembimbing, penguji, mahasiswa, dan korprodi untuk pelaksanaan kegiatan;
    14. Pegawai prodi akan mengirim (melalui WhatsApp, e-mail, dll.) 3 dokumen kegiatan (dalam bentuk file PDF) ke pembimbing, penguji, dan korprodi untuk pelaksanaan kegiatan; 3 dokumen tersebut, yaitu: 1) dokumen materi (proposal, hasil, atau tesis/disertasi), 2) presentasi powerpoint, dan 3) undangan (dalam bentuk file PDF);
    15. Panitia akan memoderatori kegiatan seminar (proposal, hasil), ujian komprehensif (tesis/RPL), dan disertasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan kegiatan Seminar dilakukan secara online (daring) yang difasilitasi menggunakan Aplikasi "Video Conference Unsrat" (-- klik di sini -- untuk melihat dan mengunduh "Panduan Aplikasi Video Conference Unsrat") atau menggunakan "Aplikasi Zoom" yang dilanggan oleh Unsrat; dan kegiatan Ujian dilakukan secara offline (luring). Catatan: kebijakan ini sewaktu-waktu dapat direvisi;
    16. Apabila mahasiswa menemui kesulitan dalam proses ini, silakan mengontak korprodi di masing-masing prodi.

     

    PERHATIAN: Prosedur pengusulan dan penerbitan SK Direktur tentang komisi pembimbing, komisi penguji, dan perpanjangan komisi pembimbing, yang dilakukan melalui Portal INSPIRE (poin nomor 8), merupakan prosedur yang baru. Untuk itu, apabila ditemukan kekeliruan dan kebingungan, maka dimohon untuk melaporkan ke Pengelola Pascasarjana (Wadir 1, nomor Tel/WA: 081340074360). 

     

    CATATAN: (berkas yang dapat diunduh; klik untuk mengunduhnya)

     

     

    REGISTRASI & PEMANTAUAN

    • Registrasi:
    1. MAGISTER & PPIRegistrasi usul penerbitan SK Komisi Pembimbing & Komisi Penguji (seminar proposal, seminar hasil, ujian komprehensif)
    2. MAGISTERRegistrasi usul perpanjangan SK Komisi Pembimbing
    3. MAGISTERRegistrasi usul kegiatan seminar (proposal/hasil)
    4. MAGISTER & PPI: Registrasi usul kegiatan ujian komprehensif
    5. DISERTASIRegistrasi usul penerbitan SK Komisi Pembimbing & Komisi Penguji (seminar proposal, seminar hasil, ujian tertutup)
    6. DISERTASIRegistrasi usul perpanjangan SK komisi pembimbing disertasi
    7. DISERTASIRegistrasi usul kegiatan seminar (proposal & hasil)
    8. DISERTASI: Registrasi usul kegiatan ujian (Kualifikasi & Tertutup Disertasi)
    9. DISERTASI: Registrasi usul ujian terbuka (promosi) doktor

    (Catatan: Status proses registrasi nomor 3, 4, 7, 8, dan 9 di atas dapat dipantau melalui form pemantauan di bawah ini)

     

    • Pemantauan:
    1. MAGISTER & PPIPemantauan proses usul kegiatan seminar (proposal/hasil) & ujian komprehensif
    2. DISERTASI: Pemantauan proses usul kegiatan seminar & ujian (Kualifikasi & Tertutup Disertasi)
    3. DISERTASI: Pemantauan proses usul ujian terbuka (promosi) doktor

     

     

    © 2018 Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi