LinksLinks2

    Kategori Artikel

     WhatsApp Image 2023-12-12 at 09.35.02_4bb7e0c4.jpg

     

    Senin, 4 November 2023, Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi menyelenggarakan Seminar Nasional, yang dilaksanakan di Gedung L2 Lantai 5 Pascasarjana Usrat Manado. Seminar Nasional dengan topik “Etika Penelitian di Indonesia” dilaksanaan secara hybrid (luring dan daring) dengan menggunakan zoom meeting Unsrat. Narasumber kegiatan Seminar Nasional ini adalah Sri Wahyono, SIP dari BRIN, dan Farid Agushybana, SKM.,DEA.,PhD, Dosen Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro Semarang.

    Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana, Prof. D.Tech.Sc. Ir. Markus T. Lasut, MSc.,IPU. mengungkapkan, bahwa dalam menentukan topik seminar ini kami melihat bahwa ada bagian yang jarang tersentuh yaitu mengenai etika penelitian. Etika penelitian ini merupakan suatu hal yang paling krusial dalam dunia akademik yang tidak boleh diabaikan. Diakhir sambutannya, Direktur mengungkapkan, bahwa “etika penelitian berperan penting dalam mendorong kejujuran dan transparansi dalam publikasi".  "Publikasi ilmiah yang baik melibatkan prinsip kesetaraan dalam mengakses dan membagikan jamuan penelitian pada masyarakat luas dan harus menghindari praktek seperti plagiasi, manipulasi data, atau terpublikasi ganda”, jelas Lasut menutup sambutannya.

    Selanjutnya, dengan dimoderatori oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan, Ir. Arthur G. Pinaria, MP.,PhD, memberi kesepatan kepada narasumber I, Sri Wahyono, SIP, untuk memaparkan materi terkait Ethical Clearance sebagai Instrumen Perizinan Penelitian Asing. Sri Wahyono menyampaikan:

    1. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dapat dilaksanakan oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing;
    2. Pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan oleh Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari Pemerintah Pusat;
    3. Dalam pelaksanaan pemberian izin Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan bagi Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dilakukan kelayakan etik oleh komisi etik.

    Dalam Meteri tersebut Sri Wahyono menambahakan Kebijakan Etika Penelitian pasal 39 UU No.11 tahun 2019, terdiri dari:

    1. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Perrerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu;
    2. Untuk menegakkan kode etik, dibentuk komisi etik yang bersifat ad hoc;
    3. Keanggotaan komisi etik dapat berasal dari berbagai bidang ilmu;
    4. Komisi mempunyai tugas menelaah dan menetapkan kelayakan etik serta mengevaluasi dan mengawasl pelaksanaan kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sesuai dengan bidang ilmu;
    5. Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, komisi etik berwenang melakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi.

    Sementara itu, Farid Agushybana, SKM, DEA .,Ph.D, sebagai narasumber ke II, melalui materinya menyampaikan setiap penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek atau terhadap mayat, hewan, dan tumbuhan sebagai objek, harus mendapat persetujuan etik penelitian kesehatan. Farid melanjutkan penilaian etik penelitian tidak dapat digunakan cara absolut, antara benar dan salah.

    Selanjutnya sesi diskusi..

     

    WhatsApp Image 2023-12-12 at 09.29.10_409c4405.jpg

    WhatsApp Image 2023-12-12 at 09.29.10_08efcc40.jpg

    WhatsApp Image 2023-12-12 at 09.29.10_49bee4e5.jpg

    WhatsApp Image 2023-12-12 at 09.29.10_dfa62e0c.jpg

    WhatsApp Image 2023-12-12 at 09.29.10_de1062e4.jpg

     

     

    © 2018 Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi