Persyaratan Umum Peserta RPL & PR
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Nomo 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur, yaitu:
- Berlatar belakang: Sarjana Teknik atau Sarjana Terapan Teknik (Program Studi Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Perkapalan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Komputer, Teknologi Pangan/Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan) yang terakreditasi min. B oleh BAN PT dan yang telah memiliki pengalaman kerja dalam praktek keinsinyuran dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun setelah lulus S1/D4.
- Berasal dari Perguruan Tinggi maupun program studi yang terakreditas di BAN-PT dari seluruh Indonesia.
- Memiliki pengalaman kerja bidang keteknikan.