Latar Belakang

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12401/D/T/K-N/2012, Program Studi Doktor Linguistik telah diperpanjang Izin Operasinya sampai dengan 27 Feb. 2009, kemudian berdasarkan Keputusan Dirjen PT Nomor 12402/D/T/K-N/2012, Izin Operasi PSDL telah diperpanjnag sampai dengan 27 Februari 2012. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan DIRJEN PT Nomor 12403/D/T/K-N/2012, Izin Operasi PSDL telah diperpanjang sampai dengan 27 Februari 2015. Selanjutnya, berdasarkan hasil Akreditasi ,  PSDL diperpanjang lagi sampai dengan 27 Februari 2019.

Berdasarkan Surat Keputusan penyelenggaraan pendidikan Program Studi Doktor Linguistik mempersiapkan tenaga Doktor (S3) yang berkompetensi (1) Linguistik Teori, (2) Linguistik Antropologi, dan (3) Linguistik Terapan dengan orientasi tugas dan pengabdian  pada jenjang pendidikan yang lebih rendah, yakni S1 dan S2, instansi atau lembaga lainnya yang membutuhkan pengetahuan lmu Kebahasaan dalam kaitannya dengan ketiga bidang minat yang disebutkan sebelumnya.

Go to top
© Copyright 2017 | TIK Unsrat