Struktur Organisasi/Manajemen

Cetak

 Struktur Organisasi Pasca edit

 

MANAJEMEN PROGRAM PASCASARJANA 2022

(Updated: 29 September 2022)

- Direktur

- Wakil Direktur I

- Wakil Direktur II

- Kepala Sub Bagian Tata Usaha

- Korprodi Magister Agronomi

- Korprodi Magister Entomologi

- Korprodi Magister IKM

- Korprodi Magister Ilmu Pangan

- Korprodi Magister IPPW

- Korprodi Magister Linguistik

- Korprodi Magister PSP

- Korprodi Doktor Entomologi

- Korprodi Doktor Linguistik

- Korprodi Program Profesi Insinyur

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

Prof. D.Tech.Sc. Ir. Markus T. Lasut, M.Sc., IPU.

Dr. Ir. Arthur Pinaria, MP.

Dr.Eng. Steeva G. Rondonuwu, ST., M.Agr.

Stenly Jacobis, SE., M.Si

Prof. Dr. Ir. Johannes E.X. Rogi, M.Si

Prof. Dr. Ir. Christina L. Salaki, MS

Dr. dr. Jeanette I. Ch. Manoppo, Sp.A(K)

Dr. Mercy I.R. Taroreh, STP., M.Si

Dr. Ir. Leonardus Ricky Rengkung, ME

Dr. Isnawaty L. Wantasen, SS., M.Hum

Dr. Drs. Burhan Niode, M.A.

Dr. Ir. Eva Mamahit, MS

Prof. Golda Juliet Tulung, S.S., M.A., Ph.D

Dr. Lucia I.R. Lefrandt, ST., M.T, IPU. ASEAN Eng

- Dewan Akademik Pascasarjana

- Unit Penjaminan Mutu

- Tenaga Pendidik

- Tenaga Kependidikan

   

 

044 

 

TUGAS POKOK & FUNGSI

(Permendikbud No. 49/2013 tentang Organisasi dana Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi)

 

Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
 
Wakil Direktur I (Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan) mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan di lingkungan Pascasarjana.
 
Wakil Direktur II (Bidang Umum dan Keuangan) mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
 
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Pascasarjana.
 
Koordinator Program Studi mempunyai tugas memimpin dan mengelola Program Studi dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; pengajaran dan pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; dan merealisasikan kerjasama, dan tugas-tugas lainnya terkait dengan bidang keilmuwan. Penjabaran tugas tersebut dapat dilihat di sini >>>