Peraturan Akademik

Cetak

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua peserta didik, mengacu pada peraturan akademik UNSRAT 2013 dan di samping itu berlaku juga ketentuan ketentuan khusus bagi masing-masing program studi. Permendiknas No. 44 tahun 2015 pasal 9 ayat 2 (f) lulusan program magister, magister terapan, dan spesialis satu paling sedikit menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu dan program doktor, doktor terapan dan subspesialis paling sedikit menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan ketrampilan;

A. Beban dan Masa Studi

Program Magister

  1. Beban studi Program Magister regular bagi mahasiswa yang telah berpendidikan sarjana atau yang sederajat sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dan sebanyak-banyaknya 42 (lima puluh) sks yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan masa studi dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 4 (empat) semester dan paling lama 8 (delapan) semester termasuk penyusunan tesis.
  2. Beban studi Program Magister non regular bagi mahasiswa yang telah berpendidikan sarjana atau yang sederajat sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) sks yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan masa studi dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis.
  3. Beban studi program magister bagi mahasiswa yang berpendidikan sarjana tidak sebidang sekurang-kurangnya 48 (empat puluh delapan) sks yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester, dan masa studi dapat ditempuh dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) semester untuk program magister regular.

Program Doktor

  1. Beban studi Program Doktor bagi mahasiswa yang berpendidikan Magister sebidang atau yang disetarakan sekurang-kurangnya 44 (empat puluh empat) sks yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan masa studi dapat ditempuh dalam waktu minimal 6 enam semester (tiga tahun) dan paling lama 14 (empat belas) semester (tujuh tahun)
  2. Beban studi Program Doktor bagi mahasiswa yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) sks yang dijadwalkan untuk 7 (tujuh ) semester dan masa studi dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 7 (tujuh) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester.

B. TUJUAN DAN ARAH PENDIDIKAN

1. Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni serta menyebarluaskan dan mengupaykan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional,

2. Program Magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :

    a. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuan atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.

    b. Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner.

    c. Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional

3. Program Doktor diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi, sebagai berikut :

    a. Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original dan teruji.

    b. Mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multidisipliner, atau transdisipliner.

    c. Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional maupun internasional.

C. PEMBOBOTAN DAN KURIKULUM

1. Kurikulum program magister terdiri atas :

    a. Matakuliah untuk kompetensi pengembangan wawasan dengan bobot 15-20%.

    b. Matakuliah kompetensi keahlian dan kompetensi berkarya dengan bobot 50-60%

    c. Matakuliah pilihan dengan bobot 10-15%.

    d. Tesis dengan bobot 6 sks.

2. Kurikulum Program Doktor terdiri atas :

    a. Matakuliah kompetensi pengembangan wawasan dengan bobot 5-6 SKS (sembilan) sks.

    b. Matakuliah kompetensi keahlian dan kompetensi berkarya dengan bobot 9 (sembilan) sks

    c. Matakuliah penunjang dengan bobot 4 (empat) – 6 (enam) sks.

    d. Disertasi dengan bobot 10-20 (dua puluh) sks

D. MATA KULIAH

1 . Isi dan luas bahasan suatu matakuliah harus mendukung tujuan program pendidikan dan diukur dengan sks.

2 . Suatu matakuliah dapat diasuh oleh satu dosen atau tim dosen yang ditetapkan oleh direktur atas usulan Ketua Program Studi.

3 . Suatu matakuliah yang ditawarkan dapat diajarkan jika diikuti oleh peserta sekurang-kurangnya 3 orang, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan oleh Direktur

4 . Kontrak perkuliahan memuat komponen-komponen tujuan/ manfaat perkuliahan, deskripsi perkuliahan, tujuan instruksional, organisasi materi, Strategi perkuliahan, tugas-tugas, kriteria penilaian, jadwal perkuliahan dengan menyebutkan pokok bahasan dan bahan bacaan yang relevan.

5 . GBPP memuat komponen-komponen: judul matakuliah,nomor kode/sks, deskripsi singkat, tujuan instruksinal umum, tujuan instruksional khusus, pokok bahasan, sub-pokok bahasan, estimasi waktu dan daftar pustaka.

6 . RPP memuat komponen-komponen nama dan kode matakuliah, sks, waktu pertemuan, urutan pertemuan, tujuan instruksional umum, tujuan instruksional khusus, pokok bahasan, sub-pokok bahasan,kegiatan belajaran mengajar, evaluasi dan daftar pustaka

7 . Kontrak perkuliahan, GBPP dan RPP dibuat oleh dosen matakuliah dan disampaikan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.

8 . Monitoring pelaksanaan GBPP dan RPP dilakukan oleh Koordinator Program Studi

 

Pascasarjana UNSRAT membuat peraturan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua peserta didik dan di samping itu berlaku ketentuan-ketentuan khusus bagi masing-masing program. Syarat-syarat tambahan ditentukan oleh program studi.